Tuesday, November 1, 2016

Hi New Parents, Sudahkah Anda Membuat Akta Kelahiran untuk sang Buah Hati?


Alkisah, lahirlah Defai, seorang bayi cantik dan sehat di suatu hari di pertengahan tahun 2016. Sebagai orangtua yang bertanggung jawab, suamiku dan aku harus memenuhi salah satu hak anak kami yaitu membuatkan Akta Kelahiran. Saat itu, kami pikir kalau akta itu bisa dibuatkan oleh pihak rumah sakit, seperti di saat kelahiran anak pertama dan kedua kami. Kami tinggal submit berkas-berkas, isi formulir yang perlu diisi dan membayar biaya pembuatan akta. Ternyata eh ternyata.. bayiku sudah tidak bisa lagi menikmati fasilitas ini.

Btw, apa sih pentingnya selembar kertas Akta Kelahiran? Well, selembar kertas ini, adalah dokumen resmi negara yang menyatakan sah tidaknya hubungan perdata seorang anak, lho. Jadi, sang anak akan mengetahui siapa orangtua sahnya berdasarkan hukum negara, dari Akta Kelahirannya. Sang anak juga kemudian menjadi berhak untuk mendapatkan hak-haknya dari orangtuanya, dan dari negara. Yang pasti sih, Akta Kelahiran itu diperlukan saat mengurus pendaftaran sekolah, melamar beberapa jenis pekerjaan, menikah, dan mengurus surat-surat penting lain.


Penting banget dong ya? Iya.

Sebagai orangtua yang tadinya mempunyai anak bungsu usia enam tahun, lalu kemudian memiliki anak lagi, dan ngga pernah mengurus akta kelahiran sendiri, koq agak-agak bingung yaa.. Syarat-syaratnya apa aja? Yang kami ingat pasti, bikin segala jenis akta dan surat-surat kependudukan tuh ya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau singkatnya Capil. Tapi walaupun bingung, kami tetap woles alias santai. Pasti bisa deh, bikin Akta Kelahiran sendiri! Semangat!!

Dimulai dengan mengambil Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, seminggu setelah melahirkan. Saat kira-kira Defai usia dua bulan, aku meminta surat pengantar untuk membuat akta dari RT. Sekitar seminggu surat pengantar RT ada di rumah, baru deh diserahkan ke Pak RW untuk ditandatangani. Surat pengantar dari RT/RW ini lamaaaa ada di rumah - ngga diapa-apain secara Pak Suami susah cuti dan aku ngga boleh kemana-mana sendirian, padahal harusnya diserahkan ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar lanjutan. Aku masih takut dan kagok untuk bawa Defai naik ojek. Padahal Kantor Kelurahan lumayan dekat sih dari kompleks. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan baru diurus kira-kira sebulan kemudian, saat Defai berusia kira-kira tiga bulanan.

Sebenarnya sih, surat pengantar dari RT dan RW bisa secepatnya dibuatkan, karena Pak RT dan Pak RW kami cukup available, tapi ya itu tadi.. kami woles gitu dehh.. Nah, Surat pengantar dari Kelurahan juga sebenarnya bisa cepat dibuat walaupun suami sehari-hari kerja pergi pagi banget dan pulang malam sehingga tidak bisa mampir ke Kantor Kelurahan di hari kerja, karena ternyata ada jadwal piket setengah hari di hari Sabtu di Kantor Kelurahan. Kalau hanya untuk membuat surat pengantar, sempat koq.

Akhirnya, berkas-berkas sudah lengkap dan kami ke Capil pada tanggal 25 Oktober kemarin dengan membawa:
  • Kartu Keluarga (KK), fotokopi
  • KTP suami istri, fotokopi
  • Buku Nikah, fotokopi
  • Surat pengantar dari kelurahan, asli
  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, fotokopi
Persyaratan ini kami ketahui dari pegawai di kantor Kecamatan, saat kami mengambil KK baru kami (cerita tentang ini mungkin akan jadi satu blogpost juga :) Catat ya, KK yang digunakan untuk pembuatan Akta Kelahiran anak harus KK yang sudah mencantumkan nama anak tersebut, ngga boleh pakai KK lama.

Baliho persyaratan pembuatan macam-macam dokumen
Foto dokumentasi pribadi

Kami tiba di Capil jam 12.15. Waktunya istirahat. Jadi kami juga makan siang dulu di depan Capil. Ada beberapa gerobak penjual makanan seperti ketoprak, mie ayam, bakso dan es dawet ayu juga kopi susu. Aku dan suami memilih mie ayam. Yah, lumayan-lah rasanya, untuk ukuran Rp8.000,00 seporsinya :)

Selesai makan, kami kembali ke ruang tunggu di samping gedung Capil. Lebih baik menunggu di sini sampai pelayanan dibuka kembali di jam 13.00. Tempat duduknya cukup nyaman dan ruangannya cukup sejuk karena ber-AC. Di luar ruangan pun sebenarnya cukup sejuk karena dirindangi oleh pepohonan.

Defai digendong ayah.
Foto dokumentasi pribadi

Nah, saat duduk-duduk ini, suami didekati oleh seorang bapak. Ngobrol punya ngobrol, ternyata dia ini calo lho. Tapi karena kami memang sudah berniat untuk mengurus sendiri dan berkas-berkas sudah lengkap, kami ngga butuh kamyu, Pak! :)

Mendekati jam 13.00, orang-orang mulai berdatangan. Kebanyakan menuju ke loket 4, tempat Pendaftaran/Pengambilan Akta. Jam 13.05, pelayanan dimulai dan orang-orang langsung berebutan berdesakan di depan loket, TANPA ANTRI! Hadeuuhh.. malesin bangett deh yang kaya gini! Aku langsung menyikut suamiku supaya dia cepat-cepat berdiri dan mendapat pelayanan.

**Pak Kepala Capil, tolong ya. Usahakan untuk membentuk sistem antrian yang baik. Hare gene gitu loh.. Masa ngga antri. Petugas-petugas Anda juga apa ngga pusing ya menghadapi kerubutan orang-orang itu. Mending kalau semua seperti suamiku yang cinta damai. Tapi orang-orang yang cinta damai ini, cenderung tersisihkan Pak, oleh orang-orang yang pengen cepat dilayani, ibu-ibu yang suka nyerobot dan bapak-bapak yang sok galak..hiks **

Kerumunan orang di depan Loket 4 tempat Pendaftaran/Pengambilan Akta
Foto dokumentasi pribadi

Aku duduk diam-diam sambil mengamati situasi. Ada dua orang petugas yang melayani warga. Satu orang warga yang paling dulu tiba di loket sudah dilayani dan tidak sampai lima menit, sudah meninggalkan loket sambil membawa secarik kertas, semacam tanda terima. Hmm.. cepat juga pelayanannya walaupun tampak semrawut, pikirku. Suamiku sibuk mengisi formulir yang ternyata adalah Formulir Pelaporan Kelahiran. Sebenarnya isi Formulir Pelaporan Kelahiran ini hanyalah data-data yang semuanya ada di berkas-berkas lainnya. Tapi harus diisi ya, tulis semuanya dengan tangan. Maksud tujuannya apa? Entahlah :p

Suamiku meninggalkan loket dan pergi ke luar untuk membeli materai Rp6.000,00 untuk ditempel di Formulir Pelaporan Kelahiran. Oh ya, di tempat tunggu di luar ruangan, ada tempat fotokopi yang dikelola oleh Capil. Aku pikir ini adalah terobosan yang cukup baik ya, karena pastinya adaaa saja orang-orang yang kurang atau lupa membawa fotokopi berkas, atau tidak tahu harus membawa materai seperti kami. Tempat fotokopi ini memudahkan karena kami jadi tidak perlu pergi jauh-jauh.

Harga pelayanan untuk fotokopi adalah Rp500,00 per lembar.
Untuk laminating, Rp5.000 per lembar.
Harga anti gores untuk kartu e-KTP/SIM adalah Rp7.000,00 bolak balik.
Materai Rp6.000,00? Dijual seharga Rp8.000,00 :)
Btw, apaan tuh anti gores untuk KTP/SIM? Seperti halnya pada telepon genggam, anti gores pada e-KTP dan SIM juga berguna sebagai pelindung. Apa kelebihan anti gores dibandingkan dengan laminating?
Pemakaian anti gores diklaim akan membuat tampilan e-KTP dan SIM Anda lebih rapi, dibandingkan jika Anda memakai laminating. Anti gores juga tahan lama dan lebih kuat. Anti gores ini fleksibel lho, dan tidak mudah patah. Yang paling penting, lapisan anti gores tidak akan merusak chip e-KTP karena pengaplikasiannya tidak melibatkan panas, sementara laminating memerlukan panas.

Tempat pelayanan fotokopi, laminating, dan sedikit ATK.
Foto dokumentasi pribadi

Kembali ke dalam ruangan. Setelah menempelkan materai, menandatangani dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kelahiran serta melampirkan berkas-berkasnya, suamiku mendapatkan tanda terima untuk pengambilan Akta Kelahiran Defai. Horee.. akhirnya selesai juga. Akta bisa diambil sebulan kemudian, jadi sekitar akhir bulan November. Oh ya, kami kena denda Rp50.000,00 karena terlambat mengurus akta yang seharusnya paling lambat dua bulan setelah kelahiran.

Jadi, apakah sulit mengurus Akta Kelahiran sendiri? Tidak.
Perlukah calo untuk mengurusnya? Tidak.
Tapi kan lama mengurusnya. Kamu aja perlu waktu berbulan-bulan untuk urus surat-surat dan berkas-berkas, sampai kena denda kan? Yah.. ini mah kan karena kami woles tea.. Kalau kami mau, bisa koq mengurus Akta dalam waktu 2 bulan. Coba kita hitung ya:
  • Surat Keterangan Kelahiran keluar satu minggu setelah Defai lahir. 
  • Surat Pengantar dari RT/RW sebenarnya bisa selesai dalam waktu satu minggu juga, karena aku bisa japri via WA pada Pak RT/Pak RW nya (((tapi kita mah woles))) 
  • Surat Pengantar dari Kelurahan juga bisa diurus di hari Sabtu dan selesai dalam satu jam saja.
  • Pembuatan KK baru di Kantor Kecamatan selesai dalam dua minggu, bahkan jika ada revisi pun, hanya membutuhkan satu minggu lagi saja. 
  • Proses pendaftaran di Capil? Hanya 30 menit saja! Ini juga karena suami mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran itu. Yang lain tampaknya sudah mengisi formulir itu di rumah, jadi saat ke Capil tinggal menyerahkan formulir yang sudah diisi beserta lampuran berkas-berkas.
  • Sudah selesai! Tinggal tunggu satu bulan untuk pengambilan akta. 
Tapi nih yaaa, kalau Anda bekerja atau seperti aku yang ngga bisa ke mana-mana kalau ngga diantar suami, ya berarti Anda atau suami harus ambil cuti. Total jumlah cuti yang diambil oleh suamiku untuk mengurus akta ini adalah dua hari. Satu hari untuk ke Kecamatan untuk mendaftarkan pembuatan KK dan satu hari lagi untuk mengambil KK baru dan ke Capil.

Nah, tentang denda, itu memang ada peraturannya ya. Detailnya bisa dilihat di bawah ini. Tapi seperti yang sudah aku jelaskan, bisa koq mengurus Akta Kelahiran tepat waktu.

Baliho Sanksi Administratif/Denda Administratif
Foto dokumentasi pribadi

Tapi aku ngga punya waktuuu.. Aku malas antriii... gimana dong? Kayanya aku mah harus pake calo deh. Yah kalau yang kaya gini ini mah, udah deh. Balik ke masing-masing orangnya aja ya. Kalau ngga mau meluangkan waktu, merelakan diri untuk antri.. ya memang susah :) Lagipula, calo ngga bisa memperpendek masa tunggu pembuatan akta yang satu bulan itu koq.

Jadi, apa Anda sedang mempersiapkan kelahiran atau baru melahirkan? Anda berdomisili di Kotamadya Bogor? Jangan lupa ya untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran buah hati Anda. Tunaikan kewajiban Anda sebagai orangtua terhadap hak anak, agar Anda dan anak Anda tenang menjalani tahap-tahap kehidupan di masa yang akan datang.

Defai tidur tenang, tahu bahwa salah satu hak dirinya telah dipenuhi :)
Foto dokumentasi pribadi

Detail Capil Kotamadya Bogor dapat Anda lihat di bawah ini:
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bogor
Alamat        : Jl. Ahmad Adnawijaya (Pandu Raya) No. 45A, Bogor 16132
No. telepon : 0251 - 8328161
Jam kerja    : 08.00 - 16.00 WIB

14 comments:

  1. Kalau saya mah nunggu kosong dulu mbak biar gak antri gituh, soalnya kalau ngantri itu biasanya lama sekali bahwa pernah sampai mau tutup juga masih ngantri jadi diteruskan besok lagi duh kalau begitu mah jadi saya kayaknya dalam waktu dekat ini belum mau dulu deh mbak soalnya masih banyak yang ngantri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tiap hari juga ada aja yang ngantri mah, Kang :) Tapi mungkin kalau datang lebih pagi, ngga terlalu penuh yang antrinya. Ya alhamdulillah sih kemarin itu walau siang2, kami ngga terlalu lama juga antrinya. Duluuu banget waktu jamannya ngurusin KTP ilang, nah itu antriannya puanjangg banget n ngebete-in banget dah! :D

      Delete
  2. oh sekarang udah gak bisa diurus rs Trid...asa rempong saya mah kalau ngurus sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Rin, rempong sih tapi nikmatin aja dwehh heheh

      Delete
  3. manfaat bgt nih buat new parents :)

    ReplyDelete
  4. Aku dulu langsung ngurus juga. Ni banyak peraturan baru kayaknya ya Mbak. Informasinya berguna sekali :)

    ReplyDelete
  5. Saya dulu pusing ngurus akte, kesan kemari kayak dikerjain petugas gitu. article ini sangat memebantu sekali untuk m=ngurus akte calon anak kedua, semoga bidara

    ReplyDelete
  6. anak pertama akte dibikinin kk ipar krn kita di rantau. anak kedua juga. anak ketiga baru bikin 2 th kemudian krn baru balik dr rantau n kk ipar dah ga kerja di pemda lagi. terus pake drama krna kota kelahiran di palangkaraya disuruh ganti jadi bogor. ih ogah. nyuruh sodara urus, bayar 400rb. gagal salah nama n kota kelahiran jadi bogor. akhirnya minta tolong tetangga yg biasa jd calo. beres deh. aku lupa suamiku bayar berapa. yg pasti lebih mahal krn lika-likunya belibet n kita ga kenal org dalem kalo urus sendirid dg kasus terlamba 2th n beda kota kelahiran tea.

    ReplyDelete
  7. Administrasi memang terkadang terasa ribet ya mba, tapi memang harus dipenuhi, karena kita warga negara yang baik, hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya.. berusaha jadi warga negara yang baik, Mba :)

      Delete